Selasa, 26 November 2013

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan bahwa data-data kependudukan dapat lebih jelas dan tertata dengan adanya Undang-Undang Administrasi.

"Ke depan tentu ini akan lebih membereskan data kependudukan, jadi lebih praktis dan efisien," kata Arif ketika dijumpai sebelum Rapat Paripurna diselenggarakan di gedung Parlemen Jakarta, Selasa.

Arif menjelaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Kependudukan ini merubah yang sebelumnya adalah stel aktif rakyat menjadi stel aktif pemerintah, terutama untuk perekaman data kependudukan.

"Basisnya adalah sistem kependudukan yang tunggal," kata Arif.

Salah satu keuntungannya bagi masyarakat adalah segala biaya akta yang tadinya dibebankan kepada masyarakat, nantinya akan gratis.

"Konkretnya adalah pemerintah mendatangi dari rumah ke rumah untuk menanyakan kepada penduduk yang tidak punya data kependudukan atau administrasi kependudukan yang usang dan memiliki KK lama," kata Arif.

Senin, 25 November 2013

Toyota 86 Versi Convertible

Setelah hadir di Geneva Motor Show beberapa bulan lalu, Toyota 86 versi convertible atau atap terbuka juga diperkenalkan di ajang Tokyo Motor Show 2013.

Dilansir Inautonews, Senin 25 November 2013, dengan balutan warna merah menyala, tentu saja yang menjadi pembeda mobil ini adalah bagian atap mobil yang berbahan kain bisa dibuka-tutup.

Selain itu tak ada perbedaan mencolok lainnya dengan versi 86 standar. Masih memiliki panjang 4.240 mm, lebar 1.775 mm, tinggi 1.270 mm dan wheelbase 2.570 mm, serta mampu menampung empat orang--dengan konfigurasi tempat duduk 2+2.

Mobil sport tergolong murah ini masih mengusung mesin yang sama, flat boxer engine 4 silinder berkapasitas 2.000cc dengan type 4U-GSE,  teknologi Toyota D-4S (Direct Injection 4-stroke Gasoline Superior), yang dapat menyemburkan tenaga hingga 200 PS pada 7000 rpm dan torsi 205 Nm di 6.000 rpm.

Untuk berakselerasi dari 0-100 km/jam dibutuhkan waktu 7,6 detik, sebelum mencapai kecepatan puncak 233 km/jam.

Rabu, 13 November 2013

Kasus Akil Mochtar Terus Di Usut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang atas tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (AM).

"KPK masih menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus yang disidik terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil. Yang disita ini belum dipastikan kalau itu aset terakhir milik Akil," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam pengembangan kasus yang menjerat Akil, KPK kembali melakukan penggeledahan di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dua rumah dan milik Akil, serta sebidang lahan milik anaknya.

Salah satu bangunan rumah tersebut berlokasi di Jalan Karya Baru nomor 20 Pontianak yangdalam kondisi kosong. Selain itu, penyidik KPK juga menyita mobil Toyota Fortuner bernomor polisi KB 988 TY milik istri Akil, Ratu Rita. "Diduga aset ini berkaitan dengan kasus yang disidik KPK dengan tersangka AM," ujar Johan.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa aset Akil, yakni tiga mobil, yakni Mercy S350 (diatasnamakan supir Akil, Daryono), Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan di CV Ratu Samagat atas nama Ratu Rita.

Terkait hal itu, KPK menyita deposito dan rekening senilai Rp109 miliar atas nama CV Ratu Samagat. Selain itu, KPK juga memblokir enam rekening milik Akil, dua rekening dari istri Akil, dan satu rekening atas nama anak Akil. Penyitaan itu, menurut Johan, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini bukan dirampas, tapi disita agar tidak terjadi perpindahan tangan. Nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi.

Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian KPK menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan permasalahan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) dapat diselesaikan dengan baik karena sudah diatur secara lengkap di undang-undang. "Semua sudah diatur dalam undang-undang, oleh karena itu dengan merujuk undang-undang ini saya yakin KPU bisa melaksanakan tugasnya dan kalau ada masalah insya Allah bisa diatasi," kata Presiden saat membuka rapat konsultasi pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Undang-undang terkait pemilu yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Presiden pun meminta agar masalah DPT ini dapat diselesaikan dengan baik oleh KPU, dan pemerintah siap memberikan bantuan bila ada masalah yang dihadapi.

Meski rapat konsultasi pimpinan lembaga negara tersebut membahas mengenai pemilihan umum 2014, Presiden mengatakan forum ini hanya mendengarkan penjelasan dari KPU dan Mendagri tentang DPT. "Saya lebih berharap ini betul-betul penjelasan yang utuh yang terbuka dengan demikian kita paham apa yang terjadi dan saya berpikir kita tidak pada posisi untuk menanggapi apalagi meminta KPU melakukan A..B...C karena ini bisa menimbulkan salah persepsi," kata Presiden.

Dalam kesempatan itu, Presiden mengatakan keberhasilan penyelenggaraan pemilu dalam arti damai dan demokratis menunjukkan kematangan demokrasi. Namun demikian, Presiden mengatakan pemilu merupakan perhelatan politik yang sensitif, tak hanya di Indonesia saja namun juga di negara-negara lainnya. "Pemilu adalah sesuatu yang sangat sensitif baik secara sosial maupun politik. Ini wajar, di negara manapun juga begitu," kata Presiden.

Hadir dalam rapat konsultasi itu, Ketua MPR Siddaharta Danusubroto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Komisi Yudisial Suparman, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Mensesneg Sudi Silalahi.